Bisnis.com, JAKARTA —DPRD Jakarta ungkap ada 27 operator parkir yang tidak memiliki izin di wilayah Jakarta dan tetap beroperasi.
Panitia Khusus Perparkiran DPRD Jakarta, Jupiter menjelaskan dari total 30 operator parkir yang tercatat oleh Bapenda, hanya ada 3 operator yang memiliki izin. Namun 27 operator parkir lainnya tetap beroperasi meskipun tidak memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta.
"Jadi tercatat dari 30 operator parkir yang melakukan tunggakan pajak jasa parkir, hanya ada tiga operator yang memiliki izin operasional," tuturnya di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dia mengimbau agar semua operator parkir segera mengurus izin operasional agar tidak menyalahi aturan dan menjadi masalah di kemudian hari.
Pasalnya, kata Jupiter, uang yang dipungut oleh operator parkir tersebut merupakan uang warga dan pengelola parkir memiliki kewajiban membayar kepada Bapenda.
"Kami mengimbau seluruh operator menjadi warga negara yang baik. Jangan melakukan pungutan liar, karena jika operator tidak memiliki izin, ini artinya adalah pungli. Tidak dibenarkan,” katanya.
Baca Juga
Selain itu, dia juga meminta operator parkir yang sudah tidak aktif dan mengganti nama untuk segera melaporkan ke Bapenda. Jika tidak, maka hal tersebut merupakan sebuah kecurangan.
Dia mengakui ada 27 operator parkir yang tidak menyetorkan kewajibannya kepada Pemprov DKI Jakarta dengan alasan tidak aktif lagi bahkan berganti nama.
“Masih banyak kecurangan yang dilakukan sebagai alasan operator parkir bahwa mereka sudah mengganti nama untuk mengaburkan [tidak menyetor pajak],” ujar Jupiter.
Maka dari itu, Jupiter mendesak pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk segera jemput bola agar seluruh operator mengurus izin operasional.
"Kami mengimbau pada seluruh operator untuk menjadi warga negara yang baik,” tuturnya.