Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Ungkap 27 Operator Parkir Ilegal di Jakarta Lakukan Pungli

DPRD Jakarta ungkap 27 operator parkir ilegal beroperasi tanpa izin, hanya 3 dari 30 operator yang resmi. Imbauan untuk segera urus izin agar taat aturan.
Suasana gedung bertingkat dan perkantoran di Jakarta, Minggu (30/6/2024). / Bisnis-Himawan L Nugraha
Suasana gedung bertingkat dan perkantoran di Jakarta, Minggu (30/6/2024). / Bisnis-Himawan L Nugraha
Ringkasan Berita
  • DPRD Jakarta mengungkapkan bahwa dari 30 operator parkir di Jakarta, hanya 3 yang memiliki izin, sementara 27 lainnya beroperasi tanpa izin resmi.
  • Operator parkir yang tidak memiliki izin dianggap melakukan pungutan liar dan tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada Pemprov DKI Jakarta.
  • DPRD Jakarta mendesak semua operator parkir untuk segera mengurus izin operasional dan melaporkan perubahan nama agar tidak terjadi kecurangan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA —DPRD Jakarta ungkap ada 27 operator parkir yang tidak memiliki izin di wilayah Jakarta dan tetap beroperasi.

Panitia Khusus Perparkiran DPRD Jakarta, Jupiter menjelaskan dari total 30 operator parkir yang tercatat oleh Bapenda, hanya ada 3 operator yang memiliki izin. Namun 27 operator parkir lainnya tetap beroperasi meskipun tidak memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta.

"Jadi tercatat dari 30 operator parkir yang melakukan tunggakan pajak jasa parkir, hanya ada tiga operator yang memiliki izin operasional," tuturnya di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dia mengimbau agar semua operator parkir segera mengurus izin operasional agar tidak menyalahi aturan dan menjadi masalah di kemudian hari.

Pasalnya, kata Jupiter, uang yang dipungut oleh operator parkir tersebut merupakan uang warga dan pengelola parkir memiliki kewajiban membayar kepada Bapenda.

"Kami mengimbau seluruh operator menjadi warga negara yang baik. Jangan melakukan pungutan liar, karena jika operator tidak memiliki izin, ini artinya adalah pungli. Tidak dibenarkan,” katanya.

Selain itu, dia juga meminta operator parkir yang sudah tidak aktif dan mengganti nama untuk segera melaporkan ke Bapenda. Jika tidak, maka hal tersebut merupakan sebuah kecurangan.

Dia mengakui ada 27 operator parkir yang tidak menyetorkan kewajibannya kepada Pemprov DKI Jakarta dengan alasan tidak aktif lagi bahkan berganti nama.

“Masih banyak kecurangan yang dilakukan sebagai alasan operator parkir bahwa mereka sudah mengganti nama untuk mengaburkan [tidak menyetor pajak],” ujar Jupiter.

Maka dari itu, Jupiter mendesak pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk segera jemput bola agar seluruh operator mengurus izin operasional.

"Kami mengimbau pada seluruh operator untuk menjadi warga negara yang baik,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro