Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas Kasus Beras Oplosan, Pramono Tunjuk Plt Dirut Food Station Baru

Gubernur Jakarta menunjuk Direktur Keuangan PT Food Station sebagai Plt Dirut baru setelah kasus beras oplosan menyeret pejabat sebelumnya.
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Keuangan PT Food Station Tjipinang (FS) Julius Sutjiadi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama, menyusul mundurnya direktur utama sebelumnya yang terseret kasus beras oplosan.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, penunjukan ini dilakukan agar badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut tetap dapat beroperasi dengan baik.

"Direktur Keuangan sebagai PLT Direktur Utama agar food station itu tetap berjalan dengan baik," jelasnya ketika ditemui di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

Pramono menambahkan, direktur utama sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri, begitu pula direktur operasinya.

Terkait proses hukum, dia menegaskan bahwa Pemprov Jakarta akan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengungkap, mendalami, dan memutuskan perkara ini.

Mengenai kondisi yang sudah terjadi di lapangan, Pramono mengaku, jika memungkinkan untuk menarik kembali kejadian tersebut, dia akan melakukannya. 

"Kalau bisa ditarik saya minta untuk ditarik. Namun, ini kan persoalannya mungkin sudah dikonsumsi," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kasatgas Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga pejabat PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut. 

Dia membeberkan ketiga tersangka itu berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, SL selaku Direktur Operasional PT FS dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Meskipun ketiga pejabat PT FS tersebut telah ditetapkan jadi tersangka, dia mengatakan mereka belum ditahan oleh tim penyidik Satgas Pangan Polri. 

Helfi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut sampai saat ini masih bersikap kooperatif, sehingga belum ditahan selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro