Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reaksi Pramono Usai Dirut Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan

Gubernur Jakarta Pramono Anung dikabarkan telah mengetahui Dirut Food Station jadi tersangka kasus beras oplosan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika menghadiri pembukaan Lomba Digitalisasi Pasar di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika menghadiri pembukaan Lomba Digitalisasi Pasar di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Staf khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim mengonfirmasi bahwa Gubernur Jakarta Pramono Anung sudah mengetahui kabar Direktur Utama (Dirut) Food Station menjadi tersangka. 

Pasalnya, Satgas Pangan Polri baru-baru ini menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras.

Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga pejabat PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.

"Sudah dong, Pak Gubernur pasti sudah ter-update situasi sekarang. Yang pasti kita tetap memprioritaskan distribusi makanan melalui Food Station [agar] tidak mengganggu," jelas Chico ketika dihubungi, Jumat (1/8/2025). 

Chico kemudian menuturkan bahwa terkait hal-hal lain akan diinformasikan secara menyusul dan mengikuti langkah hukum dari Bareskrim. 

"Iya ikut," jelasnya dalam kesempatan tersebut. 

Namun, Chico juga mengatakan bahwa akan ada hal lainnya yang segera dilakukan oleh Pemprov Jakarta ke depan. 

"Tapi nanti ada lagi yang lebih seru," ujarnya. 

Sebagai informasi, sebelumnya Kasatgas Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf menuturkan ketiga tersangka dalam kasus tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, SL selaku Direktur Operasional PT FS dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. 

"Ketiganya langsung kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

Meskipun ketiga pejabat PT FS tersebut telah ditetapkan jadi tersangka, dia mengatakan mereka belum ditahan oleh tim penyidik Satgas Pangan Polri. 

Helfi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut sampai saat ini masih bersikap kooperatif, sehingga belum ditahan selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro