Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR tidak akan merugikan sektor ekonomi.
Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, menegaskan bahwa aspek ekonomi tetap menjadi pertimbangan dalam perumusan aturan tersebut agar tidak berdampak negatif pada sektor terkait.
“Selama belum ketok palu, masukan dari masyarakat tetap terbuka. Rapat dengar pendapat dengan berbagai stakeholder juga sudah digelar,” tuturnya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/8/2025).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta juga telah memperpanjang masa kerja Pansus KTR agar pembahasan Raperda dapat diselesaikan secara menyeluruh dan komprehensif.
Suhaimi mengklaim pihaknya berkomitmen menuntaskan pembahasan Raperda KTR secepat mungkin, sembari tetap menyerap berbagai aspirasi publik.
Diungkapkan, pembahasan sudah memasuki tahap pasal per pasal dan saat ini telah mencapai Pasal 5. Dalam rapat terakhir, seluruh anggota Pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda, dengan target pengesahan paling lambat September 2025.
Baca Juga
“Titik tekannya adalah melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat, sekaligus tetap memberikan ruang bagi perokok tanpa mengganggu kesehatan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus KTR Farah Savira menyampaikan bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP), termasuk asosiasi pengusaha, komunitas perokok, hingga pengelola gedung.