Bisnis.com, JAKARTA- Pengajuan interpelasi terkait polemik Formula E Jakarta tampaknya kembali memanas. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berencana untuk menggulirkan kembali hak interpelasi terkait Formula E kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Rencana tersebut muncul usai dia dinyatakan tidak bersalah melanggar tata tertib dan kode etik dalam menggulirkan hak interpelasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
"Saya selalu berusaha untuk patuh pada aturan yang berlaku. Termasuk saat menentukan layak atau tidaknya digelar interpelasi tentang Formula E dalam rapat paripurna pada 28 September tahun lalu," kata Prasetyo di Instagram pribadinya pada 8 April silam, dikutip Rabu (20/4/2022).
"Sejak lama saya telah mengatakan bahwa interpelasi merupakan hak bertanya legislator pada kebijakan kepala daerah yang berdampak luas di tengah masyarakat," imbuhnya.
Dalam hal ini, lanjut Prasetyo, pihaknya hanya ingin mengetahui mengenai kucuran APBD senilai Rp560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).
Minta Musyawarah
Terkait hak interpelasi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya menghormati usulan tersebut.
Baca Juga
"Terkait usulan interpelasi di DPRD DKI Jakarta, apapun yang menjadi hak, kewenangan, kewajiban dari anggota dewan kami dari Pemprov menghormati," kata Ahmad Riza di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).
Kendati demikian, Ahmad Riza mengungkapkan pihaknya lebih menyarankan musyawarah dibandingkan interpelasi oleh DPRD DKI Jakarta. Meskipun tidak menjelaskan secara detail terkait alasannya, dia menilai diskusi lebih baik untuk meningkatkan kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif di DKI Jakarta.
"Sekalipun diatur dalam UU, Peraturan itu merupakan hak dewan. Namun kami berharap semua permasalahan di kota Jakarta apapun itu dapat kita selesaikan antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI serta melibatkan masyarakat untuk menyelesaikan berbagai masalah yang ada di Jakarta dan bersama-sama juga kita bersinergi dan berkolaborasi membangun kota Jakarta," katanya.
Peta Interpelasi
Seperti diketahui, hak interpelasi terkait Formula E sebelumnya diajukan oleh dua fraksi di DPRD Jakarta, yaitu Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ada sebanyak 33 anggota DPRD DKI dari kedua fraksi tesebut yang setuju terkait hak interpelasi Formula E pada 28 September 2021.
Kemudian, tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta.
Ketujuh fraksi tersebut juga menilai Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi melanggar administrasi rapat Badan Musyawarah dengan menjadwalkan rapat paripurna interpelasi. Fraksi- fraksi tersebut, antara lain Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PPP-PKB, PAN, dan PKS.