Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi memastikan hasil pembahasan Badan Kehormatan (BK) mengenai laporan penyelenggaraan rapat interpelasi Formula E yang disampaikan pada 28 September 2021 tidak diintervensi.
Hal tersebut disampaikan politisi PKS itu menanggapi pertanyaan perihal potensi intervensi terhadap laporan lantaran mekanisme yang berlaku mengharuskan BK menyerahkan hasil pembahasan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Prasetyo merupakan pihak yang dilaporkan oleh oleh 8 fraksi yang menolak hak interpelasi penyelenggaraan Formula E, yakni: Golkar, PKS, PKB, PPP, Nasdem, Gerindra, PAN, dan Demokrat.
Sebanyak 4 wakil ketua dan 7 ketua fraksi melaporkan Prasetyo ke BK DPRD DKI Jakarta seusai rapat paripurna ditunda pada 28 September 2021.
"Enggak. Insya Allah ketua enggak intervensi. Nanti pimpinan yang lain juga dikasih tembusannya," ujar Suhaimi kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Senin (4/10/2021).
Adapun, kata Suhaimi, penyerahan laporan oleh BK kepada Ketua DPRD merupakan bagian dari tata tertib yang berlaku.
Baca Juga
Hal tersebut dilakukan melalui sejumlah prosedur, di antaranya apabila dalam 7 hari Ketua DPRD tidak memberikan disposisi, maka pembahasan otomatis akan dibahas oleh BK.
"Kemudian, berdasarkan hasil pembahasan BK, siapapun yang dilaporkan, wajib lapor ke Ketua DPRD sebagai simbol kelembagaan," sambungnya.
Selain itu, dia memastikan pembahasan laporan tersebut akan berlangsung transparan. Setelah menyelesaikan pembahasan, sambungnya, laporan akan diserahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta.