Bisnis.com, BEKASI -- Warga Kelurahan Ciketing Udik, bersebelahan dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, mengaku pembayaran kompensasi kerap terlambat.
Saunah, salah seorang warga mengatakan, besaran uang kompensasi sebesar Rp190 ribu per tiga bulan. Namun untuk tahun ini, kompensasi baru dibayarkan dua kali.
"Kompensasi Rp200 ribu tapi dipotong Rp10 ribu untuk kegiatan sosial dan dalam setahun terakhir ini sering terlambat," katanya, Rabu (4/11/2015).
Besaran kompesasi yang diterima masing-masing warga berbeda. Beberapa warga mendapatkan kompensasi Rp300 per bulan. Saunah menilai, besaran kompensasi yang berbeda tidak tepat, karena beberapa rumah yang berada tepat berdampingan dengan TPST justru mendapatkan kompensasi lebih sedikit.
"Seharusnya kan yang semakin dekat TPST semakin besar kompensasinya," katanya.
Acam, salah seorang warga lainnya mengatakan, besaran kompensasi saat ini jauh berkurang jika dibandingkan pada 2008. Jika sebelumnya, warga mendapatkan Rp300 per tiga bulan saat ini warga hanya mendapatkan Rp200 per bulan.
"Kalau dulu sempat Rp300 ribu per tiga bulan, sekarang cuma Rp200 ribu per tiga bulan,"
Polemik Bantargebang: Warga Ciketing Udik Persoalkan Dana Kompensasi
Warga Kelurahan Ciketing Udik, bersebelahan dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, mengaku pembayaran kompensasi kerap terlambat.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 jam yang lalu