Bisnis.com, BEKASI--DPRD Kota Bekasi membuka kemungkinan untuk meninjau ulang adendum jika Pemkot Bekasi tetap mengajukan perubahan klausul PKS tentang TPST Bantargebang tanpa melibatkan legislatif.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan sejauh ini pihaknya hanya menerima surat tembusan dari Pemkot Bekasi yang berencana melakukan adendum PKS TPST Bantargebang. Namun, pihaknya belum mengetahui isi adendum yang akan diajukan tersebut.
Dengan tidak melibatkan DPRD Kota Bekasi, katanya, tentunya muatan adendum itu belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh kebutuhan warga Bantargebang. "Semestinya apa yang menjadi muatan adendum itu harus utamakan masyarakat dan itu sudah dihimpun di Komisi A," katanya, Jumat (11/12/2015).
Untuk itu, DPRD Kota Bekasi membuka peluang untuk meninjau ulang isi adendum tersebut dengan mengundang langsung Pemkot Bekasi. Hal ini, sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD yang tertuang dalam Undang-undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Memang DPRD tidak melaksanakan dan mengawasi teknis, tapi persetujuan melalui DPRD.
POLEMIK BANTARGEBANG: DPRD Buka Peluang Tinjau Ulang Adendum
DPRD Kota Bekasi membuka kemungkinan untuk meninjau ulang adendum jika Pemkot Bekasi tetap mengajukan perubahan klausul PKS tentang TPST Bantargebang tanpa melibatkan legislatif.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
21 jam yang lalu