Bisnis.com, BEKASI--Komisi A DPRD Kota Bekasi diberikan waktu hingga dua bulan setengah untuk melengkapi draf evaluasi kerja sama DKI Jakarta-Pemkot Bekasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang sebelum diputuskan dibentuknya Pansus.
Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai menuturkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi memutuskan agar rekomendasi pembentukan Pansus Bantargebang dikembalikan kepada Komisi A DPRD Kota Bekasi.
Bamus meminta agar Komisi A kembali melengkapi hasil evaluasi kerja sama DKI Jakarta-Pemkot Bekasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Draf evaluasi yang menjadi rekomendasi pembentukan Pansus Bantargebang itu dinilai belum mengikutsertakan pendapat para ahli terkait dampak yang ditimbulkan dari keberadaan TPST.
Pendapat para ahli yang dibutuhkan antara lain terkait dampak lingkungan dan sosial yang diakibatkan Bantargebang. "Dari rapat Bamus diputuskan, Komisi A harus kembali melengkapi kajian dengan mengikutsertakan pendapat dari para ahli," katanya, Rabu (06/04/2016).
Adapun, waktu yang diberikan kepada Komisi A untuk melengkapi kajian itu sekitar dua bulan setengah. Hasil kajian yang akan diberikan nantinya akan menjadi dasar apakah Pansus Bantargebang perlu dibentuk atau tidak.
PANSUS BANTARGEBANG: DPRD Kota Bekasi Segera Rampungkan draf Kerjasama DKI
DPRD Kota Bekasi diberikan waktu hingga dua bulan setengah untuk melengkapi draf evaluasi kerja sama DKI Jakarta-Pemkot Bekasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang sebelum diputuskan dibentuknya Pansus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu