Bisnis.com, BEKASI--DPRD Kota Bekasi belum memutuskan akan mengambil langkah lanjutan terkait adendum baru yang dilakukan antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta terkait TPST Bantargebang.
Solihin, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi mengatakan pihaknya akan tetap fokus melakukan evaluasi PKS 71/2009 Peningkatan Pemanfaatan Lahan TPA menjadi TPST Bantargebang, kendati telah terjadi adendum antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.
"Besok kami akan kunjungan ke Bantargebang lagi untuk tinjau langsung masjid dan SMP yang katanya pembangunan dari DKI," katanya, Rabu (25/11/2015).
Pihaknya juga belum berencana mengambil langkah lanjutan atas adanya adendum baru dalam PKS. "Nanti kami akan rapat untuk memutuskan langkah berikutnya."
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi menyepakati tiga hal terkait adendum kerja sama TPST Bantargebang.
Ketiga hal tersebut adalah jam operasional truk, penambahan jalur distribusi sampah dari Jakarta menuju TPST Bantargebang, dan pengajuan dana hibah serta kemitraan (community development) antara dua kota.
Bantargebang: DPRD Kota Bekasi Belum Berencana Ambil Langkah Apapun
DPRD Kota Bekasi belum memutuskan akan mengambil langkah lanjutan terkait adendum baru yang dilakukan antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta terkait TPST Bantargebang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
