Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui implementasi Keputusan Gubernur Jakarta No.542/2025.
Gubernur Jakarta Pramono menyebut kebijakan tersebut diambil untuk mengendalikan inflasi di Ibu Kota. "Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," jelas Pramono ketika ditemui di Rusunami Bidara Cina, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).
Pramono menambahkan, pengendalian inflasi menjadi prioritas karena penerimaan pajak Jakarta saat ini sudah membaik. Lebih lanjut, Pramono mengatakan bahwa inflasi untuk menjaga daya beli dan stabilitas perekonomian Jakarta.
Meski demikian, jangka waktu pemberlakuan insentif pajak ini akan diumumkan lebih lanjut.
Berikut isi lengkap aturan diskon PBBKB:
a. 50% dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan pribadi;
b. 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan umum; dan c.
Baca Juga
c. 80% (delapan puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk:
- bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional penggunaan alat utama pertahanan dan keamanan namun tidak terbatas pada tank, panser, kendaraan angkut tank, kendaraan penarik meriam, kendaraan patroli khusus, truk/bagian dari truk tempur dan angkut hewan, kendaraan penarik radar kendaraan komando, kendaraan taktis (rantis), kendaraan patroli roda dua dengan kapasitas silinder di atas 350cc (tiga ratus lima puluh cc), kendaraan penarik peluru kendali, pesawat terbang (fixed wings, rotary wings, dan pesawat terbang tanpa awak), alat berat khusus (alat berat zeni/alberzi serta alat berat lain yang ditetapkan), kendaraan penjinak ranjau, radar darat, radar laut dan radar udara, radar perlengkapan bermesin, dan kapal atas air dan kapal bawah air.
- bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional penggunaan komponen utama/penunjang alat peralatan pertahanan keamanan namun tidak terbatas pada ambulans, Landing Craft, Vehicle, Personel (LCVP), landing craft machine, hydrofoil, dan kapal rumah sakit.