Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pramono Ungkap Alasan Jakarta Beri Keringanan Pajak BBM Kendaraan

Gubernur Jakarta Pramono Anung memberikan diskon pajak BBM hingga 80% untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan ini berlaku dari 22 Juli hingga akhir Agustus 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam peresmian groundbreaking pembangunan septic tank komunal berbasis teknologi tepat guna biogas di Rusunami Bidara Cina, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam peresmian groundbreaking pembangunan septic tank komunal berbasis teknologi tepat guna biogas di Rusunami Bidara Cina, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkap alasannya memberikan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan skema diskon hingga 80%.

Pramono menyebut kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah dia tandatangani. Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengendalikan inflasi di Ibu Kota.

"Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," jelas Pramono ketika ditemui di Rusunami Bidara Cina, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025). 

Pramono menambahkan, pengendalian inflasi menjadi prioritas karena penerimaan pajak Jakarta saat ini sudah membaik.  Lebih lanjut, Pramono mengatakan bahwa inflasi untuk menjaga daya beli dan stabilitas perekonomian Jakarta.

Meski demikian, jangka waktu pemberlakuan insentif pajak ini akan diumumkan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta memberikan diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Ibu Kota sejak 22 Juli 2025 sampai akhir Agustus 2025. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara. 

Diskon yang menyasar BBM dan BBG, baik buat kendaraan pribadi, angkutan umum, dan segala kendaraan operasional sektor keamanan dan sosial ini resmi berlaku bersamaan terbitnya Keputusan Gubernur No. 542/2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.  

Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini resmi memberikan pengurangan 50% untuk PBBKB dari pengguna kendaraan pribadi, juga pengurangan 50% untuk pengguna kendaraan umum. 

Sementara untuk pajak bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit, diberikan diskon 80%.

Sedangkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta, inflasi di Ibu Kota per Juni 2025 sebesar 2,07% (year-on-year/yoy) dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,28. Sedangkan, tingkat inflasi secara bulanan (month-to-month/mtm) Juni 2025 sebesar 0,13%. 

Komoditas yang dominan memberikan andil atau sumbangan inflasi tahunan pada Juni 2025, termasuk seperti  tarif air minum PAM, emas perhiasan, beras, kopi bubuk, bawang merah, sewa rumah, minyak goreng, sigaret kretek mesin (SKM) dan lain-lainnya. 

Sedangkan komoditas yang memberikan andil atau sumbangan deflasi tahunan adalah bensin, cabai merah, tarif angkutan udara, tarif kereta api, masker, dan lainnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro