Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menerapkan hukuman baru bagi para pengendara mobil yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, yaitu denda tarif derek maksimum
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar mengatakan rencana penerapan denda berupa tarif derek paling tinggi tersebut akan diterapkan karena sanksi yang selama ini diberikan, dinilai kurang memberi efek jera.
"Tindakan penegakkan hukum yang sudah kita lakukan, seperti cabut pentil dan tilang, kelihatannya kok tidak bikin jera ya? Makannya kita pergunakan denda derek supaya pada jera," ucap M. Akbar di Balai Kota, Rabu (16/7/2014).
Akbar menjelaskan, mobil yang diparkir sembarangan akan diderek ke suatu tempat yang agak jauh dari tempat parkir, sehingga para pemilik mobil kerepotan karena harus mengambil mobil dan membayar denda maksimum.
"Sesuai perda retribusi memang dimungkinkan, itu diatur dalam perda maksimum Rp500.000. Nah, itu nanti yang mau kita kenakan," tambah Akbar.
Untuk menghindari adanya kecurangan dari petugas yang di lapangan, para pelanggar akan diminta untuk mentransfer denda ke rekening khusus.
Selama ini, pembayaran denda melanggar ketentuan parkir dibayar secara tunai dan diterima oleh petugas baru kemudian disetorkan ke kas daerah.
Pembayaran denda secara manual ini, dinilai Akbar rawan akan kecurangan.
"Nanti yang mobilnya kena derek, tinggal transfer aja dendanya ke rekening khusus atau rekening penampungan retribusi. Tinggal nunjukin bukti bahwa dia sudah setor denda lewat bank DKI. Dengan slip transfer itu baru mobilnya bisa diambil," pungkas Akbar.
Ini Denda Baru Parkir Sembarangan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menerapkan hukuman baru bagi para pengendara mobil yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, yaitu denda tarif derek maksimum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Sulistyo Rini
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
42 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala Soeharto Setujui Mega Proyek Kota Mandiri Jonggol
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 jam yang lalu