Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jakarta Ungkap Alasan Pajaki Padel: Demi Pembangunan

Pemprov Jakarta menegaskan bahwa pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas olahraga padel bertujuan menciptakan keadilan dan mendukung pembangunan.
Ilustrasi olahraga padel/Asosiasi Padel Indonesia
Ilustrasi olahraga padel/Asosiasi Padel Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan bahwa pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas olahraga padel bertujuan menciptakan keadilan dan mendukung pembangunan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa padel merupakan olahraga yang tengah digandrungi masyarakat ibu kota, resmi menjadi salah satu objek pajak hiburan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025.

“Pajak dikenakan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” ujarnya dalam siaran pers resmi, Jumat (4/7/2025).

Lusiana mengajak masyarakat untuk tetap berolahraga sambil berkontribusi bagi pembangunan. “Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” tambahnya. 

Pajak hiburan sendiri bukan hal baru, dia menjelaskan bahwa sejak diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, pajak hiburan sudah menjadi bagian dari Pajak Daerah.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juga memuat berbagai jenis hiburan yang dikenai pajak, mulai dari pertunjukan musik, bioskop, pameran, hingga pertandingan olahraga seperti tenis, squash, dan futsal.

Dia menjelaksan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah memperkenalkan nomenklatur PBJT.

Objek PBJT di antaranya mencakup makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa hotel, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Khusus untuk olahraga permainan seperti padel, dikenakan tarif pajak sebesar 10%, lebih rendah dari PPN yang mencapai 11%.

Pemprov DKI Jakarta lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 juga memperjelas bahwa objek pajak PBJT mencakup persewaan ruang dan alat olahraga, termasuk lapangan futsal, kolam renang, tempat kebugaran, hingga lapangan padel. Hingga saat ini, sudah ada tujuh lapangan padel yang terdaftar sebagai wajib pajak PBJT sejak 2024.

“Pengenaannya justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama,” pungkas Lusiana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper