Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stafsus Pramono: Padel Kena Pajak 10% Bukan Kebijakan Baru

Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pengenaan pajak terhadap olahraga padel untuk menciptakan rasa keadilan.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo . - Bisnis/Ni Luh Anggela
Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo . - Bisnis/Ni Luh Anggela

Bisnis.comJAKARTA — Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pengenaan pajak terhadap olahraga padel bukan kebijakan baru. 

Pasalnya, kata Yustinus, pajak hiburan sebelumnya sudah dikenakan kepada berbagai jenis olahraga dan permainan lainnya sejak lama. 

"Yang penting, pemungutan pajak ini dilakukan secara fair dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/5/2025). 

Prastowo menambahkan bahwa pajak hiburan bukan jenis pajak baru, lantaran sudah ada sejak 1997, melalui implementasi Undang-undang No.19 Tahun 1997. 

"Objek Pajak Daerah umumnya adalah konsumsi atas barang atau jasa, termasuk hiburan, seperti PPN yang dipungut pemerintah pusat," terangnya. 

Sementara itu, menurut Prastowo, hiburan yang meliputi jenis tontonan, pertunjukan, permainan atau keramaian banyak dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran. Salah satu contohnya seperti tontonan film, musik, diskotek, pameran hingga pertandingan olahraga. 

Terlebih, Peraturan Daerah (Perda) DKI No 13 tahun 2010 menyebut seperti renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain. 

"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai Pajak Hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," tuturnya. 

Kemudian, melalui UU No 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan. 

Lalu, muncul  nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.  

Adapun olahraga yang terkena Pajak Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. 

"Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40% sampai dengan 75%. Namun ada hiburan  yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan,  hanya dikenai pajak 10%. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%," jelasnya.

Lalu, Pemprov Jakarta lewat Perda No 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga. Hal ini seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis dan lainnya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya. 

Lebih lanjut, Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda No. 257 tahun 2025, disebut hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan demi menciptakan kepastian dan keadilan. 

"Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama," jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper