BISNIS.COM, JAKARTA--Hak bertanya (interpelasi) yang awalnya diajukan oleh 32 Anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Joko Widodo sepertinya bakal sulit terwujud karena harus melalui berbagai aturan dan kondisi politik yang berubah.
Hak interpelasi menurut Sekretaris DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede tertuang dalam tata tertib DPRD DKI Pasal 12 Ayat 2 bahwa ketentuan hak interpelasi diajukan minimal oleh 15 anggota lebih dari 1 fraksi.
Kemudian ditandatangani pengusul, dibubuhi nomor oleh Sekrearis Dewan lantas disampaikan kepada pimpinan DPRD dilampiri dokumen yang dimintakan keterangan dari Gubernur dalam hal ini tentang KJS.
Pimpinan akan mengkaji dalam rapat pimpinan gabungan kemudian diserahkan kepada tingkat komisi dalam hal ini Komisi E DPRD DKI.
Setelah ada persetujuan dimasukkan lagi pada rapat pimpinan, apabila diterima dibahas oleh badan musyawarah untuk diagendakan dalam paripurna.
Pengusul diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan lisan dan ada pandangan fraksi.
“Dalam paripurna itu belum tentu disetujui, pengusul berhak menarik atau mengusulkan lagi,” kata Mangara.
Dalam rapat paripurna itupun harus dihadiri separo total anggota dewan. Total anggota DPRD DKI sebanyak 94 anggota artinya minimal dihadiri 47 anggota.
Interpelasi bisa digulirkan dengan syarat disetujui oleh separo jumlah anggota dewan yang hadir di rapat paripurna.
“Jadi apa yang ramai belakangan ini baru inisiasi interpelasi,” ucapnya.
Selain berbagai mekanisme itu, pengajuan interpelasi terhadap Jokowi juga belakangan semakin tipis peluang menyusul mundurnya dua fraksi dari usulan tersebut.(c38/yop)
INTERPELASI JOKOWI Sulit Terwujud, Ini Alasannya
BISNIS.COM, JAKARTA--Hak bertanya (interpelasi) yang awalnya diajukan oleh 32 Anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Joko Widodo sepertinya bakal sulit terwujud karena harus melalui berbagai aturan dan kondisi politik yang berubah.Hak interpelasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Yoseph Pencawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Keputusan Akhir Tahun Mereka yang Serok Jumbo Saham ACES
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
16 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Siap Terapkan Kenaikan PPN 12% Tahun Depan
16 jam yang lalu