Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikuti Arahan Prabowo, Tarif Transportasi Umum di Jakarta jadi Rp80 pada 17 Agustus

Tarif transportasi umum di Jakarta dan Jabodetabek jadi Rp80 pada 17 Agustus 2025, berlaku untuk Transjakarta, MRT, LRT, KRL, dan Jaklingko.
Bus listrik Transjakarta melintas di kawasan senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Robby Fathan
Bus listrik Transjakarta melintas di kawasan senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Robby Fathan

Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bakal mengenakan tarif Rp80 untuk semua transportasi angkutan umum pada Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah pusat dan pihak kementerian sekretaris negara untuk menggelar program tersebut. 

Pramono menegaskan bahwa tarif Rp80 itu bukan hanya untuk transportasi yang ada di Jakarta saja, tetapi juga di Jabodetabek di bawah pemerintah provinsi Jakarta.

"Jadi bukan hanya transportasi di wilayah Jakarta saja, tetapi tarif Rp80 itu untuk wilayah Jabodetabek juga yang ada di bawah pemerintah Jakarta," tutur Pramono di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Pramono mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mengimbau ke semua transportasi umum yang ada di bawah pemerintahan provinsi Jakarta untuk mempersiapkan hal tersebut.

"Semua transportasi sudah saya minta agar mempersiapkan untuk tarif Rp80 itu," kata Pramono.

Transportasi umum dengan tarif khusus sebesar Rp80 tersebut berlaku untuk moda Transjakarta, MRT, LRT (rute Velodrome-Pegangsaan Dua), KRL Commuter Line dan angkutan Jaklingko. 

Tak hanya itu, Pemprov Jakarta juga masih memberlakukan kebijakan insentif terkait perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025.

Dengan adanya kebijakan insentif tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.

Kebijakan itu diberlakukan dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta sekaligus HUT ke-80 RI sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro