Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Terapkan Sistem Tilang ETLE via WhatsApp Hari Ini

Polda Metro Jaya menyampaikan sistem pemberitahuan tilang elektronik atau E-TLE langsung ke nomor WhatsApp.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan sistem pemberitahuan tilang elektronik atau E-TLE langsung ke nomor WhatsApp (WA) dimulai hari ini, Senin (20/1/2025).

Sebelumnya, pemberitahuan tilang itu bakal dikirimkan melalui nomor resmi ETLE Ditlantas PMJ yakni 0878-1717-4000.

"Ya, sudah mulai diterapkan," ujar Subdit Pembinaan dan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Dia memastikan, tilang elektronik ini diterapkan tanpa pandang bulu lantaran plat pejabat pun bisa terkena tilang apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Ojo menekankan bahwa tilang manual yang tergabung dalam lintas jaya masih diterapkan. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak sengaja melepaskan plat kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.

"Penilangan manual yang tergabung dalam lintas jaya atau ops gabungan, dishub, TNI, Pol PP Jaya tetap berjalan termasuk kepada masyarakat yang plat nya sengaja dilepas kita lakukan tilang manual," pungkasnya.

Sebagai informasi, setelah kepolisian mengirimkan informasi tilang elektronik, maka pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi ke situs web resmi kepolisian http://etle-pmj.id dan mengisi sejumlah data.

Data yang harus diisi pemilik kendaraan yang kena tilang itu mencakup nopol kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya. 

Setelah itu, pelanggar harus membayar dana denda tilang dengan kode bayar yang sudah dikirimkan. Namun, apabila pemilik kendaraan tak kunjung melakukan klarifikasi maka nopol kendaraannya bakal diblokir. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper