Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta berupaya mengusulkan agar kendaraan yang kedapatan belum membayarkan pajak, terkena tarif parkir tambahan.
Hal ini disampaikan Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Fasial menjelaskan bahwa pihaknya akan mencoba bekerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta terkait ide ini.
"Jadi kami ada dua juta kendaraan bermotor yang belum daftar ulang, dengan tunggakan sekitar Rp2,1 triliun. Kita mencoba dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pengendara sadar untuk bayar pajak daripada parkirnya tinggi terus," ujar Faisal, Senin (28/10/2019).
Ide ini merupakan salah satu upaya ekstensifikasi pajak di wilayah DKI Jakarta, di samping peningkatan tarif Pajak Penerangan Jalan, perubahan peraturan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perubahan pajak reklame, serta penyesuaian ulang pajak air tanah dari progresif menjadi clustering.
Menanggapi hal ini, Kepala Sub Bagian TU UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama menekankan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk merealisasikan ide ini.
Pertama, yaitu mempersiapkan regulasi atau payung hukum lewat revisi Peraturan Gubernur yang mengatur tarif parkir.
Yang kedua, yaitu dari segi infrastruktur, "Secara teknis bisa saja dijalankan [ide BPRD] namun perlu ada sarana yang bisa mengkoneksikan database BPRD dan UP Perparkiran," ujarnya.
Database BPRD bisa menginformasikan nomor-nomor secara online plat kendaraan yang belum membayar pajak kepada sistem database para operator-operator parkir se-DKI Jakarta.
Baca Juga
""Seperti diketahui, jumlahnya yang tercatat di unit layanan parkir ada sekitar 1200 lokasi parkir swasta. Pertanyaannya siapa yg akan bangun infrastruktur ini?" tutup Dhani.