Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan sebanyak Rp124,15 juta yang merupakan denda dari penindakan di lapangan untuk operasi tangkap tangan (OTT) pelanggar kebersihan.
"Kami ada operasi tangkap tangan, namanya penindakan pelanggar kebersihan," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi menggunakan model tipiring (tindak pidana ringan), tetapi pihaknya sudah bisa menindak langsung terhadap pelanggar kebersihan.
Ia menyebutkan total denda Rp124 jutaan itu terkumpul oleh pihak Dinas Kebersihan DKI sendiri saat melakukan penindakan di lapangan dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2016.
Menurut dia, warga sering membuang sampah liar ke sembarang tempat, seperti tanah kosong serta badan air dan sungai, yang merupakan tindakan pelanggaran kebersihan.
"Tanah kosong itu mulai kami cek mana saja memang tempat sampah liar, atau masyarakat buang sampah di trotoar di mana saja titiknya sudah ada rutin," ujarnya.
Sanksi terhadap pelanggar kebersihan, kata dia, dikenai denda untuk warga maksimal Rp500 ribu dan untuk perusahaan bisa mencapai Rp5 juta sampai Rp50 juta.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memantau titik-titik yang sering menjadi lokasi warga untuk membuang sampah liar.
Pihaknya juga bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memantau kebersihan lingkungan, termasuk mengamati adanya pihak-pihak atau warga yang membuang sampah sembarangan.
"Untuk operasi tangkap tangan, misalnya, ada buang sampah di titik ini, kami kerja sama dengan camat, lurah, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Mereka buangnya pada pukul 00.00 WIB, kami dari pukul 23.00 WIB sudah di situ," tuturnya.
DKI Raih Rp124,15 Juta Dari Denda Pelanggar Kebersihan
Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan sebanyak Rp124,15 juta yang merupakan denda dari penindakan di lapangan untuk operasi tangkap tangan (OTT) pelanggar kebersihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
17 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
17 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Siap Terapkan Kenaikan PPN 12% Tahun Depan
17 jam yang lalu