Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 11 juru parkir (jukir) liar diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Taman Sari. Mereka diamankan saat beroperasi di Jalan Mangga Besar Raya, Kelurahan Mangga Besar dan Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Nasriadi mengatakan, keberadaan mereka kerap dikeluhkan karena meresahkan warga. Untuk menciptakan kondusifitas di masyarakat, pihaknya menindaklanjuti dengan mengamankan para pelaku.
“Selama ini keberadaan pak ogah itu memang sudah banyak dilaporkan meresahkan masyarakat. Khususnya pengendara mobil,” ujarnya, Kamis (7/9).
Menurut Nasriadi, selama ini, jukir liar kerap mengancam pengendara mobil. Bila pengendara menolak memberikan uang, kendaraan mereka akan dibuat lecet atau baret.
Kesebelas jukir liar yang diamankan yakni Erwin (17) dan Fikri (20), di Jalan Mangga Besar Raya. Sedangkan jukir liar yang diamankan di Jalan Pangeran Jayakarta, yakni Fatur (17), Ridwan (20), Rinaldy (17), Supriyadi (32), Yusuf (26), Gugun Lesmana (23), Jamin (19), Feri (16) dan Fani (16).
Dianggap Meresahkan, Belasan Juru Parkir Liar Diamankan Polsek Taman Sari
Dianggap Meresahkan, Belasan Juru Parkir Liar Diamankan Polsek Taman Sari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
42 menit yang lalu
Polri: 391.839 Kendaraan Keluar Jakarta hingga 24 Desember
1 hari yang lalu