Bisnis.com, DEPOK - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta dibekuk aparat Kepolisian Resor Kota Depok karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 7,1 gram.
Kapolresta Depok Harry Kurniawan mengatakan tersangka berinisial ES ditangkap aparat saat tengah transaksi di kawasan Jalan Juanda, Sukmajaya Depok pada Sabtu (14/5/2016).
"Yang bersangkutan kami tangkap. Tersangka merupakan PNS Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan. Sekarang sedang assessment di Badan Narkotika Nasional Kota Depok," ujarnya, Rabu (1/6/2016).
Selain menangkap PNS, Polresta Depok juga menangkap 41 tersangka pengedar narkotika lainnya dalam kurun waktu Mei 2016 yakni 39 lelaki dan tiga perempuan.
Menurutnya, barang bukti yang disita antara lain 1,906 gram ganja dan 49,66 gram shabu dengan total senilai Rp90,3 juta.
Para tersangka pengedar tersebut antara lain 10 pegawai swasta, 3 mahasiswa, 19 pengangguran, 2 ibu rumah tangga, 7 wiraswasta dan seorang PNS.
Dia menambahkan, para tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.