Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mempersilahkan warga Luar Batang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara bila ingin menggugatnya terkait relokasi yang sudah dilaksanakan.
"Yah silahkan gugat saja, sekarangkan kalau menggugat juga lucu kan. Mereka mengakui adalah orang kampung Akuarium Luar Batang," kata Ahok di Jakarta, Selasa.
Menurutnya masalah ini mirip dengan kasus di Kampung Pulo, di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menertibkan para warga yang tinggal di sungai, tapi mengaku orang Kampung Pulo.
"Padahal justru yang mereka lakukan reklamasi. Nah sekarang apakah benar mereka adalah orang Luar Batang atau cuma diterusin aja nama Luar Batang," kata Ahok.
"Saya tanya tahun 1960-an itu namanya Akuarium, sampai 80-an itu baru pindah. Berarti mereka menduduki itu tahun berapa, di atas 1980-an. Terus saya punya bukti, saya sudah kerja sama dengan arkeolog dan kita mau lakukan restorasi," kata Ahok.
Gubernur mempertanyakan bahwa jaman Belanda ada gudang Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), apakah diperbolehkan untuk membangun rumah di atas lahan gudangnya?. Kemudian ada pasar heksagonal dengan dibangun di tengah dibuat kosong buat orang lalu lalang.
"Justru saya mau mereka menggugat, kemudian saya akan melakukan gugatan balik, bagus ini," kata Ahok.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya melakukan relokasi warga Pasar Ikan dengan memberikan solusi kepada warga yang telah bermukim sejak lama dan memiliki rumah tinggal di lingkungan RT 001, 002, 011 dan 012 di RW 04 untuk mendapatkan hunian layak di rusun Marunda dan Rawa Bebek.
Saat dilakukan penggusuran pada Senin pagi (11/4), ratusan warga Pasar Ikan mencoba menolak dan bertahan. Bahkan petugas pengamanan gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi dan TNI sebanyak 4.218 personel membawa sejumlah warga dengan bus yang telah disediakan.
AHOK: Warga Luar Batang Mau Gugat, Silakan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mempersilahkan warga Luar Batang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara bila ingin menggugatnya terkait relokasi yang sudah dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu