Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jakarta menjelaskan syarat bagi pelaku usaha sektor perhotelan, restoran makanan dan minuman yang ingin mendapat insentif pajak hingga 50% di Jakarta.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan para pelaku usaha wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP jika ingin mendapatkan insentif pajak hingga 50%
Menurut Pramono, pemberian insentif itu merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus juga apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu.
Pasalnya, pelaku usaha telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14%–15%, atau di atas rata-rata nasional.
"Ini adalah bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Jadi keputusan ini sudah kami ambil dengan perhitungan yang matang,” tuturnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, insentif pajak akan diberikan melalui tiga skema yaitu pertama diskon 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus-September 2025.
Baca Juga
Lalu kedua, diskon 20% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober-Desember 2025 dan terakhir ketiga diskon 20% untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus-Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, Pramono berharap bisa mempertegas komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha, sekaligus memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta penyediaan lapangan kerja di Jakarta.
"Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk kita memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026," ujarnya.