Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotel & Restoran Jakarta Bisa Dapat Insentif Pajak 50%, Ini Syaratnya

Hotel dan restoran di Jakarta bisa dapat insentif pajak 50% yang berlaku hingga Desember 2025 dengan memenuhi sejumlah syarat.
Ilustrasi insentif pajak. / dok. Freepik - rawpixel
Ilustrasi insentif pajak. / dok. Freepik - rawpixel
Ringkasan Berita
  • Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pajak hingga 50% bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP.
  • Insentif ini bertujuan untuk mendukung dan mengapresiasi pelaku usaha yang taat pajak, serta menjaga iklim usaha tetap sehat di Jakarta.
  • Skema insentif meliputi diskon pajak 50% untuk jasa perhotelan hingga September 2025, dan diskon 20% untuk jasa perhotelan serta makanan dan minuman hingga Desember 2025.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jakarta menjelaskan syarat bagi pelaku usaha sektor perhotelan, restoran makanan dan minuman yang ingin mendapat insentif pajak hingga 50% di Jakarta.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan para pelaku usaha wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP jika ingin mendapatkan insentif pajak hingga 50%

Menurut Pramono, pemberian insentif itu merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus juga apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu.

Pasalnya, pelaku usaha telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14%–15%, atau di atas rata-rata nasional.

"Ini adalah bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Jadi keputusan ini sudah kami ambil dengan perhitungan yang matang,” tuturnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, insentif pajak akan diberikan melalui tiga skema yaitu pertama diskon 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus-September 2025. 

Lalu kedua, diskon 20% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober-Desember 2025 dan terakhir ketiga diskon 20% untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus-Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, Pramono berharap bisa mempertegas komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha, sekaligus memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta penyediaan lapangan kerja di Jakarta.

"Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk kita memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro