Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi Jakarta menyayangkan adanya insiden pengrusakan CCTV milik Pemda saat aksi tadi malam di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menduga perusakan itu dilakukan demonstran untuk menghindari identifikasi massa aksi. Budi menegaskan tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” tuturnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Padahal, menurut Budi, keberadaan CCTV itu merupakan upaya pemerintah provinsi untuk mendukung proses penegakan hukum di wilayah Jakarta.
Dia berpandangan bahwa perusakan CCTV tersebut merupakan upaya untuk menghalangi proses penegakan hukum.
"Merusak fasilitas CCTV ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” katanya.
Baca Juga
Perusakan fasilitas umum termasuk CCTV, menurut Budi, merupakan pelanggaran dan masuk tindak pidana Pasal 406 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, bentrokan antara demonstran vs Polisi menyebabkan sejumlah fasilitas umum di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat rusak total. Beberapa fasilitas umum tersebut di antaranya adalah beberapa kamera CCTV hingga lampu lalu lintas.