Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta belum menetapkan tanggal pasti Rapat Pimpinan (Rapim) untuk menindaklanjuti sidang paripurna terkait hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Politisi DPRD DKI asal Partai Keadilan Sejahtera Tubagus Arief menyebutkan bahwa hak menyatakan pendapat merupakan hak individu anggota dewan.
Tubagus Arief mengaku saat ini proses masih berjalan dan anggota dewan mengimbau pimpinan untuk segera melakukan rapim.
Terkait pimpinan yang menolak HMP, Tubagus berpendapat bahwa itu adalah amanat.
"Ini kan amanat setelah hak angket untuk ditindaklanjuti. Nah sekarang bolanya ada di pimpinan, kalau pimpinan mau ambil itu ya silakan," ujar Tubagus.
Oleh sebab itu, sebelum sidang paripurna HMP harus ada tahapan rapim, bamus dan akan diagendakan sesegera mungkin.
Tubagus menyatakan itu semua tergantung pimpinan. Namun, keputusan HMP adalah hak individu anggota dewan.
"Itu hak pribadi anggota DPRD, nanti disetujui oleh fraksi masing-masing entah akan diputuskan secara mufakat atau cara lain," tambahnya.