Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jakarta mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di Jakarta agar menerapkan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH).
Berdasarkan surat edaran Pemprov Jakarta yang diterima Bisnis, pemerintah daerah meminta seluruh pimpinan atau tempat kerja menerapkan sistem kerja WFH untuk karyawannya. Lebih khusus, aturan ini ditujukan terhadap perusahaan atau tempat kerja yang wilayahnya terdampak aksi unjuk rasa atau demonstrasi.
"Melaksanakan pekerjaan dari rumah [Work From Home] bagi perusahaan atau tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa atau demonstrasi," dalam surat edaran Pemprov Jakarta, dikutip Minggu (31/8/2025).
Surat edaran itu juga memuat imbauan kepada perusahaan yang terus beroperasi 24 jam atau yang bergerak di sektor pelayanan maka bisa dikombinasikan dengan WFH dan Work From Office (WFO).
"Terhadap perusahaan atau tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus [24 jam] atau memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan bekerja dari dari kantor," tambahnya.
Adapun, surat yang diteken Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta, Syaripudin itu juga meminta agar perusahaan bisa melaporkan imbauan tersebut ke tautan berikut https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi
Baca Juga
"Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih," pungkasnya.