Bisnis.com, Jakarta — Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta minta anggaran hingga Rp1,2 miliar untuk pengadaan satu unit mobil ambulans dalam rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2026.
Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta, Justin Adrian mengemukakan bahwa total jumlah mobil ambulans baru yang dibutuhkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta adalah 11 unit mobil ambulans untuk memberi layanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurutnya, usulan dari pihak Kepala Dinas Kesehatan untuk harga mobil ambulans per unit berkisar antara Rp800 juta-Rp1,2 miliar tergantung dari spesifikasi masing-masing mobil.
"Kalau ambulans itu sudah dilengkapi alat-alat, harganya tentu berbeda. Tapi kita akan tetap pastikan kewajarannya," tuturnya di Jakarta, Rabu (6/8).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan alasan harga ambulans per unit yang telah diajukan dalam rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2026 hingga mencapai Rp1,2 miliar.
Menurutnya, ambulans tersebut berjenis ambulans advance basic yang memiliki kepengkapan serupa dengan ICU di sebuah rumah sakit besar.
"Ambulans advance ini lebih lengkap isinya. Jadi nanti ada monitornya, ventilator, ada passion monitornya dan kemudian ada suction pump, siring pump, infuse pump. Jadi udah kayak ICU,” katanya.
Dia menjelaskan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah atau PK3D Dinas Kesehatan DKI Jakarta saat ini memiliki 80 ambulans yang tersebar di seluruh RSUD dan Puskesmas, kecamatan dan kelurahan.
Menurutnya, 80 ambulans yang tersedia saat ini terdiri dari ambulans advance basic, ambulans motor, hingga ambulans kapal untuk layanan kesehatan di Kepulauan Seribu.
"Jadi kalau masyarakat dalam keadaan kritis sebagai informasi bapak ibu layanan ambulans secara cepat di JAKI ada JakAmbulans,” ujarnya.