Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengklarifikasi soal tilang elektronik atau ETLE terhadap mobil ambulans yang menerobos lampu merah saat membawa pasien.
Sebelumnya, viral video di media sosial Instagram @wargajakarta.id memperlihatkan sejumlah sopir ambulans yang menghentikan kendaraannya saat berada di lampu merah.
Alasannya, pengendara lebih memilih untuk berhenti dibandingkan dengan harus membayar denda akibat tilang elektronik tersebut.
Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa melihat langsung kondisi di lapangan.
“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Dia menambahkan, jika ambulans telah dikenakan tilang ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah.
Baca Juga
Pasalnya, kepolisian telah menyediakan mekanisme resmi untuk mengajukan sanggahan secara online melalui https://etle-pmj.info maupun langsung ke loket di samsat wilayah Polda Metro Jaya.
"Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” imbuhnya.
Di samping itu, dia juga mengimbau agar pengelola atau asosiasi mobil ambulans untuk mendaftarkan pelat nomor kendaraannya agar bisa menjadi prioritas apabila tertangkap ETLE.
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” pungkasnya