Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memutuskan menurunkan pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pribadi dari 10% menjadi 5%. Sementara itu untuk kendaraan umum, tarif pajak BBM ditetapkan sebesar 2%.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) yang diambil setelah mempertimbangkan kewenangan diskresi yang diberikan kepada Gubernur melalui Undang-Undang terbaru.
Nantinya, keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan disosialisasikan ke masyarakat.
“Dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5%. Sedangkan untuk umum sudah kami putuskan menjadi 2%,” jelas Pramono kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, kebijakan ini sudah ditetapkan pada awal 2024 dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024. Salah satu jenis pajak yang diatur dalam peraturan tersebut adalah PBBKB.
Kemudian, dituliskan bahwa tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar.
Baca Juga
Sedangkan, untuk kendaraan umum, tarifnya sebesar 50% dari tarif normal sehingga kendaraan umum membayar PBBKB sebesar 5%.
PPBKB ini juga hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan di wilayah Jakarta.
“Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” tulis Bapenda di lamannya tersebut.