Beroperasi Selama 6 Bulan
Polisi menyatakan bahwa pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, yang digerebek Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah beroperasi selama enam bulan.
"Enam bulan terakhir DS memproduksi uang palsu," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat Kompol Haris Akhmad Basuki di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, sindikat peredaran uang palsu tersebut berjumlah delapan orang, di mana masing-masing pelaku mempunyai perannya, seperti DS yang menjadi pencetak uang palsu.
Selain itu, kata Haris, DS juga kerap dibantu LB dalam memproduksi uang palsu di rumah yang disediakan oleh LB di Kota Bogor.
Kompol Haris menyatakan bahwa produksi uang palsu tersebut sudah berlangsung dari enam bulan yang lalu. Sedangkan untuk peredarannya masih didalami oleh petugas, sebab pengungkapan kasus tersebut baru dilakukan beberapa hari ini.
Baca Juga
"Kalau untuk distribusinya, nominalnya berapa saja itu masih kita kembangkan lebih lanjut. Tapi yang pasti kami menyita sebanyak 23 ribu lembar uang palsu nominal Rp100 ribu," ujarnya.
Haris menambahkan bahwa sindikat peredaran uang palsu itu dilakukan oleh MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB. Dari ke delapan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti.
Akibat perbuatannya, ke delapan tersangka dikenakan Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.