Bisnis.com, JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus sindikat peredaran dan pembuat uang palsu di Bogor, Jawa Barat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal pecahan Rp100 ribu atau setara dengan Rp2,3 miliar.
"Untuk barang bukti yang kami sita berupa uang palsu, 21 unit printer [mesin cetak], sablon, tinta, dan lainnya," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki dilansir dari Antara,
Menurut dia, Polsek Metro Tanah Abang mengamankan delapan orang yang memiliki peran masing-masing dalam peredaran uang palsu.
Haris mengatakan dari para tersangka yang masing-masing berinisial MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB petugas berhasil menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti.
Untuk jumlah uang palsu kata dia, yaitu sebanyak 23 ribu lembar lebih dengan nominal Rp100 ribu, ada juga 15 lembar uang dolar Amerika yang nominalnya US$100.
Baca Juga
"Karena ini uang palsu, maka kami tidak bisa menyebutkan nominalnya berapa. Namun, yang pasti jumlahnya lebih dari 23 ribu lembar," ujarnya.
Haris menambahkan, selain uang palsu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti 21 printer, mesin penghitung uang, laptop, telepon genggam, tinta, pemotong kertas, dan lain sebagainya.
Sebelumnya, Polisi menyebut pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, bermula dari adanya temuan sebuah tas tertinggal di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang.
"Ada tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta tujuan Rangkasbitung," kata Haris.
Kronologi Sindikat Pembuat Uang Palsu Terungkap
Polisi menyebutkan pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu (upal) di Kota Bogor, Jawa Barat, bermula dari adanya temuan sebuah tas tertinggal di kereta rel listik (KRL) Stasiun Tanah Abang.
"Ada tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta tujuan Rangkas Bitung," kata Kompol Haris Akhmad Basuki.
Menurut dia, petugas awalnya curiga dengan isi tas yang tertinggal di dalam gerbong dan kemudian menunggu pemiliknya mengambil barang tersebut.
Setelah pemiliknya yang berinisial MS (45) mengambil, kata Haris, didapati bahwa tas tersebut berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang mencapai Rp316 juta.
"Sempat terjadi perdebatan antara petugas dan MS karena yang bersangkutan tidak ingin membuka isi tas. Setelah dipaksa, MS kemudian mengaku bahwa di dalamnya ada uang palsu," ujarnya.
Kompol Haris mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (7/4/2025). Menurut dia, dari keterangan MS, petugas kemudian menangkap dua orang lainnya yaitu BI (50) dan E (42) di sebuah hotel Mangga Besar dengan barang bukti uang palsu Rp451 juta.
Sehari kemudian, tepatnya pada Selasa (8/4) dari keterangan BI dan E, petugas akhirnya kembali meringkus BS (40) dan BBU (42) sebagai pengedar uang palsu.
"Kami terus kembangkan kasus tersebut dan pada Rabu (9/4) ditangkap AY (70) di Kabupaten Subang, Jawa Barat. AY merupakan perantara," katanya.
Setelah menangkap AY, lanjut Haris, petugas kemudian menangkap DS di rumah Kota Bogor, yang juga sebagai tempat pencetak uang palsu.
"Rumah tersebut disediakan oleh LB yang juga ikut kami tangkap dan totalnya dari sindikat peredaran uang palsu itu, kami menangkap sebanyak delapan orang dengan perannya masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap tempat produksi uang palsu di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Betul untuk proses ditangani Polsek Tanah Abang, kita 'back up' proses gerebeknya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi di Bogor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan tempat produksi uang palsu ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Tanah Abang Kompol M Malau dan didampingi anggota TNI dari Kodim 0606/Kota Bogor pada pukul 06.00 WIB, Rabu (9/4).