Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta akan menggelar rekapitulasi suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta di tingkat Provinsi, pada Sabtu (7/12/2024).
Berdasarkan undangan yang diterima Bisnis, perhitungan tersebut akan berlangsung selama tiga hari, yang dimulai dari 7 hingga 9 Desember 2024. Dituliskan, bahwa acara akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
Adapun, perhitungan tersebut akan digelar di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat. Pelaksanaan ini juga dapat disaksikan secara daring, lewat Channel Youtube KPU Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan bahwa rekapitulasi di 6 Kabupaten kota di Provinsi DKI Jakarta telah diselesaikan.
“Selanjutnya kami besok, tanggal 7 sampai 9 akan melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu ya nanti pada 7-9 Desember akan datang,” tuturnya di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Adapun, diungkapkan bahwa batas waktu rekapitulasi paling maksimal dilakukan hingga 9 Desember 2024. Kala ditanya apakah hasil rekapitulasi dapat dilakukan lebih cepat, Wahyu menjawab bahwa pihaknya berusaha agar tak melewati batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga
“Ya kami lihat dinamika gorumnya kalau memang nanti sebelum tanggal 9 bisa disepakati untuk diselesaikan bersama, ya baik itu saksi atau pengawas pemilu, ya otomatis bisa diselesaikan sebelum tanggal 9,” terangnya.