Bisnis.com, JAKARTA - Tim Hukum Pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) melaporkan ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta dan KPUD Jakarta Timur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis siang ini (5/12/2024).
Anggota Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar menuturkan bahwa pihaknya melapor kepada DKPP dengan landasan penyelenggara Pilkada di Jakarta tak profesional.
Lanjutnya, dia menuturkan bahwa kerja para penyelenggara Pilkada mengakibatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak kemarin sangat rendah, yakni dengan persentase 57%.
”Kami melihat ada pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta. Itu yang kami laporkan. KPUD Jakarta seharusnya mampu menjamin pelayanan publik yang baik kepada pemilih. Seperti apa pelayanannya? Tentunya ini terkait dengan banyaknya C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat,” tuturnya.
Lanjutnya, Muslim berpendapat bahwa itu merupakan bagian dari kegagalan kerja KPUD Jakarta, yang secara spesifik juga menjadi kegagalan KPUD Jakarta Timur. Menurut catatannya, banyak TPS di Jakarta Timur memiliki partisipasi kurang dari 30%.
”Ini yang menyangkut KPUD harus menjamin pelayanan kepada masyarakat, mereka harus memastikan masyarakat mendapatkan C6 pemberitahuan,” terangnya.
Baca Juga
Adapun, Muslim juga menduga bahwa hal serupa juga terjadi di seluruh Jakarta, yang kemudian berujung pada partisipasi pemilih di Jakarta hanya menjadi 57%.
Dia kemudian mengklaim bahwa angka ini sekaligus mendudukan Pilkada ini sebagai Pilkada dengan partisipasi pemilih paling rendah, sepanjang penyelenggaraan pilkada Jakarta.