Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap peran AK salah satu pengendali praktik judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan AK ini merupakan calon pegawai Kominfo yang sekarang Komdigi pada 2023. Hanya saja, AK dinyatakan gagal dalam seleksi tersebut.
"AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi Digital dan hasilnya dinyatakan tidak lulus," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
Meski tak lulus, kata Wira, AK tetap dipekerjakan dan bahkan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judi online.
"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website perjudian online," tambahnya.
Oleh karena itu, Wira menekankan, bahwa pihaknya saat ini akan mendalami secara intensif tersangka AK atas perannya yang diberikan kewenangan untuk memblokir web judi online.
Baca Juga
"Kamu masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat bekerja di kementerian komunikasi dan digital, khususnya, bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," pungkasnya.
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka ini merupakan oknum pegawai Komdigi.