Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Akan Wajibkan Eselon 4 Pemprov DKI Gunakan Kendaraan Listrik

Heru Budi Hartono akan wajibkan eselon 4 untuk beralih ke kendaraan listrik
Heru Budi Akan Wajibkan Eselon 4 Pemprov DKI Gunakan Kendaraan Listrik. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih memilih Mobil Kijang Innova ketimbang mobil listrik karena dirinya bukan seorang pejabat.  JIBI/Bisnis - Nabil Syarifudin Alfaruq
Heru Budi Akan Wajibkan Eselon 4 Pemprov DKI Gunakan Kendaraan Listrik. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih memilih Mobil Kijang Innova ketimbang mobil listrik karena dirinya bukan seorang pejabat.  JIBI/Bisnis - Nabil Syarifudin Alfaruq

Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mewajibkan pejabat eselon 4 Pemprov DKI menggunakan kendaraan listrik sebagai upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta. 

Rencana ini menjadi tindak lanjut permintaan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait penerapan 'kerja dari rumah' (WFH).

“Pak Menteri kan menyarankan WFH, kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik,” ujar Heru di di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Pemberlakukan penggunaan kendaraan listrik di Eselon 4 tersebut saat ini masih dalam pembahasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Rencanannya tunjangan transportasi DKI akan dialihkan untuk kendaraan listrik.

“Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik,” jelasnya.

Seperti diketahui, Heru telah bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk menindaklanjuti penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini nantinya tidak hanya diterapkan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, namun akan diterapkan di semua kementerian.

“Tadi Pak Menteri mengarahkan untuk work from home, nanti semua kementerian WFH, kalau Pemda DKI sudah mulai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Heru.

Adapun untuk pengkategorian WFH, Heru Budi nantinya hanya menerapkan kepada anggota aparatur sipil negara (ASN) saja. Sementara itu, untuk kalangan lainnya dia tidak memiliki hak untuk melakukan kebijakan tersebut, hanya himbauan.

“Kalau saya yang tidak bersentuhan dengan masyarakat, rumah sakit dan sekolah tidak,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, namun juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya.

Kemudian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolda Metro Jaya IrjenPol Karyoto, Wakalpoda Metro Jaya IrjenPol Suyudi Aryo, dan Wakapolri Komjen Agus Adrianto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler