Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta mencatat peningkatan kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam mengikuti kebijakan penggunaan transportasi umum setiap Rabu.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa pada pekan pertama pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, tingkat kepatuhan ASN mencapai 96%. Angka tersebut meningkat menjadi 98% pada pekan kedua.
"Setiap pekan kita evaluasi. Pekan pertama ketaatannya itu 96%. Pekan kedua naik menjadi 98%. Saya dilaporkan secara khusus oleh Kepala Dinas Perhubungan dan harapan saya pekan ini juga akan mengalami kenaikan," jelas Pramono ketika ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Menurut Pramono, peningkatan kepatuhan ini didorong oleh kebijakan Pemprov yang menggratiskan penggunaan transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu.
Selain itu, seluruh kantor pemerintahan telah diarahkan untuk menolak ASN yang datang menggunakan kendaraan pribadi, kecuali bagi ibu hamil atau pegawai yang telah mendapat izin khusus dari atasan.
"Sehingga menjadi pandangan di mana-mana pasti pintunya ditutup dan sebagainya kecuali ibu yang mengandung atau mendapatkan izin dari atasan," jelas Pramono.
Baca Juga
Pemprov Daerah Khusus Jakarta resmi memberlakukan kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, menekan polusi udara di Ibu Kota dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Dalam ketentuannya, angkutan umum massal yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus atau angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.
Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, maupun petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus.