Rapat paripurna pengambilan suara persetujuan penggunaan hak interpelasi terkait dengan Formula E yang berlangsung hari ini justru ditunda. Sebab, jumlah peserta tidak memenuhi kuorum rapat paripurna.
"Karena tidak memenuhi kuota forum (kuorum), jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami tunda," ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi selaku pimpinan rapat di gedung DPRD DKI Jakarta.
Sesuai dengan ketentuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap rapat DPRD provinsi dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
Menurut beleid tersebut, rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Dalam rapat hari ini, jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 33 orang dari batas minimal 53 anggota. Karena kuorum tidak terpenuhi, rapat sempat ditunda 2 kali dengan tenggat waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam.
Sesuai dengan ketentuan, di mana pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan rapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.
Terlihat hanya ada 2 fraksi yang hadir, yaitu PDIP dan PSI. Sementara itu, 7 fraksi lainnya tidak menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada hari ini.
Lapor Badan Kehormatan
Seusai rapat, 7 fraksi DPRD DKI Jakarta menyampaikan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan rapat paripurna pengambilan suara persetujuan penggunaan hak interpelasi Formula E.
Sebanyak 4 wakil ketua dan 7 ketua fraksi melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta seusai rapat paripurna ditunda.
Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Basri Baco mengatakan laporan disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga agar tidak terjadi pelanggaran penerapan aturan dan ketentuan yang berlaku di badan legislatif.
"Kami menduga ada pelanggaran adminstrasi dalam surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah (Bamus) dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar," ujar Basri di depan ruang BK DPRD DKI, Selasa (28/9/2021).
Laporan tersebut akan diproses oleh Badan Kehormatan DPRD DKI dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Melihat sengitnya pergulatan terkait dengan pelaksanaan ajang Formula E di DKI Jakarta di ranah legislatif Ibu Kota, tentunya diharapkan Pemprov DKI dan anggota legislatif bisa menemukan jalan tengah yang tidak merugikan masyarakat maupun pekonomian
Dengan kata lain, pengajuan interpelasi oleh sejumlah anggota DPRD DKI yang berujung ke pelaporan dari sebagian besar fraksi kepada Badan Kehormatan bisa segera ditemukan jalan keluarnya.