Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Bekasi Berlakukan Tilang Elektronik, Cek Lokasinya di Sini

Saat ini telah terpasang kamera pengawas pendukung sistem ETLE di tiga titik.
Uji coba tilang elektronik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi pada Kamis (12/3/2020)./Antararn
Uji coba tilang elektronik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi pada Kamis (12/3/2020)./Antararn

Bisnis.com, CIKARANG - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, berkomitmen mengoptimalkan penerapan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Hal ini sekaligus mewujudkan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Selasa (16/2/2021).

Hendra mengatakan, di wilayah hukumnya saat ini telah terpasang kamera pengawas pendukung sistem ETLE di tiga titik yakni: Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Kemudian, di depan Mal Lippo Cikarang, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Cikarang Selatan, serta di bundaran golf Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.

"ETLE sudah terpasang di tiga titik, tahun ini akan kami tambah lagi minimal dua sampai tiga titik baru," katanya.

Penerapan ETLE di ketiga titik itu, ujar Hendra, juga akan dimaksimalkan agar proses penilangan pelanggaran lalu lintas dapat berjalan dengan baik.

"Setelah evaluasi kemarin, ada beberapa item kelengkapan yang harus di-upgrade. Seperti kameranya, sistem monitoring, pendataannya, kemudian juga sistem jaringan internetnya. Kami akan upgrade lagi supaya lebih canggih," ujar Hendra.

Penambahan titik baru sistem ETLE ini diperoleh dari hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi, meski belum ditentukan lokasi pemasangannya.

"Terkait titik pemasangan, masih dalam pembahasan serta koordinasi dengan pemerintah daerah. Tentunya penambahan ETLE baru ini akan dipasang di lokasi yang padat dilintasi kendaraan," katanya.

Hendra mengatakan, selain menindak pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan.

Hendra mendukung adanya peningkatan tilang elektronik di jalan raya. Hal itu guna mengurangi kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

"Dalam waktu dekat fasilitasnya akan segera ditingkatkan. Mulai dari rambu-rambu jalan, termasuk alat untuk ETLE tersebut. Upaya tilang elektronik ini, dengan sendirinya tilang di jalan itu akan tereduksi. Walaupun belum semua, tapi bertahap akan dipasang di banyak titik," kata dia.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : A
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper