Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan dana bantuan keuangan mencapai Rp576 miliar ke daerah penyangga sekitar Ibu Kota.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan bahwa belanja bantuan keuangan merupakan bagian dari belanja tidak langung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di mana telah mengalami penyesuaian selama pembahasan APBD sehingga nilainya sudah hampir pasti.
"Belanja tidak langsung ada penambaan karena ada selisih penginputan Rp117 miliar yang secara otomatis kita masukkan ke belanja tak terduga. Jadi komponen lainnya, yaitu belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan tetap. Rp117 miliar ini masih bisa dimanfaatkan kalau ada SKPD yang butuh penebalan," ujar Edi dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI, Kamis (5/12/2019).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa bantuan keuangan kepada daerah penyangga merupakan wujud keterpaduan, keselarasan, keserasian, serta keseimbangan pelaksanaan pembangunan antara Ibu Kota dengan daerah-daerah penyangga di sekitarnya. Bantuan keuangan ini telah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Hal ini demi menanggapi saran dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta yang mempertanyakan kenapa bantuan keuangan untuk daerah keuangan tahun depan lebih kecil daripada tahun 2019 yang mencapai Rp847 miliar.
Berikut rincian bantuan keuangan DKI Jakarta untuk daerah penyangga di taunt 2020.
Pemerintah Kota Bekasi Rp406,7 miliar yang dikhususkan pada kompensasi TPST Bantargebang berupa BLT, penanganan lingkungan, pemulian lingkungan, layanan kesehatan dan pendidikan bagi warga terdampak, ditambah dengan program kemitraan pembangunan park n ride.
Pemerintah Kota Depok Rp33 miliar yang difokuskan pada revitalisasi situ sebagai upaya meningkatkan air baku tanah selain meningkatkan daerah resapan air sehingga mengurangi debit air menuju Jakarta pada musim hujan.
Pemerintah Kota Bogor Rp36 miliar guna pembangunan kolam retensi, revitalisasi situ dan pembangunan trash rike/jaring sampah pada DAS menuju Jakarta.
Pemerintah Kota Tangerang Rp27 miliar guna pembangunan trash rike dan normalisasi kali yang berbatasan langsung dengan wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan agar sampah tidak masuk ke sungai wilayah Provinsi DKI Jakarta dan mengurangi banjir di wilayah perbatasan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi Rp34,1 miliar guna pembangunan park and ride untuk membatasi jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta dan mendukung transportasi massal, serta alokasi dana kompensasi warga terdampak TPST Bantargebang pada 3 RW yang berbatasan langsung.
Pemerintah Kabupaten Tangerang Rp10 miliar guna normalisasi kali yang berbatasan pada wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan mengurangi dampak banjir pada daerah perbatasan.
Pemerintah Kabupaten Cianjur Rp20 miliar berfokus pada peningkatan ketahanan pangan, suplai bahan pokok dan sayuran ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang sebagian besar berasal dari wilayah Cianjur.
Pemerintah Kabupaten Bogor Rp7 miliar guna pembangunan jaring sampah dan kompensasi sampah di sekitar daerah Narogong yang dilewati truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI menuju Bantar Gebang.