Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencairkan bantuan KJP Plus bulan November dan Desember secara bertahap mulai hari ini 6 Desember 2024. Penerima KJP Plus kini sudah bisa cek penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
Cara cek penerima KJP Plus itu dilakukan lewat laman resmi yang disediakan Disdik DKI yakni kjp.jakarta.go.id. Perlu diingat yang menerima bantuan KJP Plus November dan Desember 2024 adalah siswa yang terdata sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2024 ini berlangsung selama 6 bulan atau sejak November 2024 hingga April 2025. Hal yang sama berlaku untuk KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Kedua bantuan pendidikan ini berasal dari APBD DKI Jakarta yang dicairkan lewat Bank DKI. KJP Plus dan KJMU hadir untuk membantu warga kurang mampu asal Ibu Kota untuk mendapatkan akses pendidikan layak hingga perguruan tinggi.
Purwosusilo, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta baru-baru ini mengatakan bahwa jumlah penerima KJP Plus sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.
Rinciannya, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Baca Juga
“Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester,” katanya dalam keterangan resmi dilansir beritajakarta.
Cara Cek Penerima KJP Plus
Adapun, cara cek penerima KJP Plus dapat dilakukan dengan cara:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih "Periksa Status Penerima"
- Isi NIK KTP
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Klik Cek
- Informasi data penerima KJP Plus akan ditampilkan.
Besaran Dana KJP Plus
Berikut besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus:
1. SD/MI Jumlah penerima: 242.919 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp135.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000.
2. SMP/MTs Jumlah penerima: 147.341 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000.
3. SMA/MA Jumlah penerima: 48.876 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000.
4. SMK Jumlah penerima: 83.403 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp215.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000.
5. PKBM Jumlah penerima: 1.083 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.