Bisnis.com, Jakarta – Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi kembali diangkat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta guna mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan yang diparkirkan di bahu jalan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan penerapan penegakan hukum terkait Perda tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki garasi saat ini masih dikondisikan oleh Kepolisian sebagai pihak yang lebih berwenang.
“Terkait aturan garasi, kita masih komunikasikan dengan pihak terkait karena untuk STNK wewenangnya ada di Kepolisian. Sedangkan mereka juga belum menyaratkan surat keterangan kepemilikan garasi itu. Akan kita komunikasikan,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Sigit mengatakan penerapan perda kepemilikan merupakan startegi manajemen untuk mengatur kepadatan kendaraan bermotor yang kerap diparkirkan di pinggir jalan.
“Ini kan strategi pemerintah untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor. Apa strategi ini akan dipakai kedepannya atau strategi lain, masih akan dikomunikasikan,” ujarnya.
Dia mengatakan strategi pengendalian kepadatan kendaraan selain dengan menerapkan syarat harus memiliki garasi, bisa juga dengan pola pendekatan tarif parkir yang diatur sesuai zonasi.
Sigit mengakui saat ini penindakan terhadap kendaraan yang diparkir di pinggir jalan masih terbatas.
Misalnya jika kendaraan diparkir di luar lokasi yang diperkenankan untuk parkir, maka pihak Dishub akan menerapkan tindak penderekkan terhadap unit kendaraan tersebut..
“Tapi tentunya dalam penindakan ini kita harus lihat situasi dan kondisi yang ada,” tuturnya.
Dia mengatakan penerapan perda terkait garasi masih bersifat persuasif dengan tujuan nantinya Perda 5/2014 Pasal 140 berfungsi secara efektif untuk menekan intensitas kemacetan.