Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 771 kendaraan diderek oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2017. Denda yang didapat pun mencapai Rp 385,5 juta.
"Penderekan sebagai salah satu upaya dalam mengurai simpul-simpul kemacetan akibat parkir liar. Sehingga dapat melancarkan mobilitas masyarakat," kata Christianto, Kepala Sudin Perhubungan Jakarta selatan, Selasa (21/3).
Menurut Christianto, kendaraan yang diderek terdiri dari kendaraan umum dan pribadi. Kebanyakan mereka diderek karena parkir liar dan tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-surat.
Sesuai dengan Perda DKI Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu, dan akan bertambah jika tidak langsung diurus pemilik.
"Untuk menghindari denda derek yang membengkak, pemilik kendaraan dianjurkan cepat membayar denda ke kas daerah supaya kendaraannya dapat segera diambil," tandasnya.
Selain penderekan, petugas juga melakukan operasi cabut pentil (OCP) terhadap motor, mobil pribadi dan angkutan umum yang kerap memarkirkan kendaraannya di area terlarang.
Sekadar informasi, pada 2016 lalu, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan berhasil menderek 3.176 kendaraan dengan pendapatan denda mencapai Rp 1,6 miliar.
Denda Parkir Liar Periode Januari-Maret Capai Rp 385 Juta
Denda Parkir Liar Periode Januari-Maret Capai Rp 385 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 jam yang lalu