Bisnis.com, JAKARTA - Denda parkir liar di DKI Jakarta selama periode 3 Januari hingga 24 Februari 2017 mencapai Rp 1,82 miliar.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Maruli Tua Sijabat mengatakan, total 3.481 kendaraan terkena sanksi penderekkan.
"Masih banyak para pengendara yang tidak sadar aturan atau mematuhi rambu larangan parkir," terang Maruli, Minggu (26/2).
Menurutnya, dalam periode yang sama, pihaknya juga menindak 6.437 kendaraan dengan sanksi ditilang, 1.574 kendaraan disetop operasi, 6.029 cabut pentil, 4.312 di BAP Polisi dan 1.002 kendaraan roda dua dijaring.
"Penindakan parkir liar akan terus diintensifkan. Sebab, parkir liar menjadi pemicu terjadinya kemacetan," tandasnya.
Denda Parkir Liar di Jakarta Capai Rp 1,82 miliar
Denda Parkir Liar di Jakarta Capai Rp 1,82 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

41 menit yang lalu
Peluang Jalur IPO Via SPAC, Startup Indonesia Masih Menepi?

4 jam yang lalu
MAPI's Selective Expansion Strategy to Sustain Performance
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 jam yang lalu
Stafsus Pramono: Padel Kena Pajak 10% Bukan Kebijakan Baru

4 jam yang lalu
PAM Jaya Targetkan Melantai di Bursa pada 2027
11 jam yang lalu
Uji Coba Car Free Night Jakarta Batal Digelar Sabtu Pekan Ini

12 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Ungkap Alasan Pajaki Padel: Demi Pembangunan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
