Bisnis.com, JAKARTA - Delapan mobil yang terparkir di Jl Puri Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diderek petugas.
"Di sini jelas terdapat rambu larangan parkir. Jika didapati kendaraan yang terparkir di badan jalan langsung ditindak," ujar Agus, petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Kamis (12/1).
Ditambahkan Agus, bagi pengendara yang mobilnya diderek dapat mengambilnya di Pool Rawa Buaya. Namun, mereka harus terlebih dahulu membayar sanksi denda.
"Total delapan kendaraan yang diderek. Pengendara bisa langsung mengurusnya di Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Barat," tandasnya
Parkir Sembarangan, 8 Mobil di Puri Kembangan Kena Derek
Parkir Sembarangan, 8 Mobil di Puri Kembangan Kena Derek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 jam yang lalu
Stafsus Pramono: Padel Kena Pajak 10% Bukan Kebijakan Baru

3 jam yang lalu
PAM Jaya Targetkan Melantai di Bursa pada 2027
10 jam yang lalu
Uji Coba Car Free Night Jakarta Batal Digelar Sabtu Pekan Ini

10 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Ungkap Alasan Pajaki Padel: Demi Pembangunan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
