Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Gubernur (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap untuk melakukan permintaan yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut dikatakan Sumarsono menanggapi kemenangan warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI.
"Saya kira namanya putusan peradilan memang harus dilaksanakan, kita akan cek dulu," kata Sumarsono di Balai Kota DKI, Senin (9/1/2017).
Meski gugatan tersebut sudah dimenangkan oleh warga Bukit Duri, Soni sapaan akrab disapa Sumarsono meminta normalisasi tetap dijalankan. Pasalnya, program tersebut sudah dirintis oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang mampu menanggulangi banjir.
"Siapapun gubernurnya ini bisa jalan terus. Apa yang dirintis dalam kerangka visi Jakarta Baru, saya kira perlu dukungan penuh, itu prinsipnya," katanya.
Terkait tuntutan dari warga Bukit Duri, pihaknga mengaku masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan para pimpinan SKPD yang bersangkutan.