Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Politik Center for Strategic and International Studies (CSIS), J. Kristiadi berharap agar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan lurus sesuai dengan asas hukum yang berlaku.
Menurutnya, hal tersebut penting, guna memberi kepastian hukum di Indonesia, seiring sorotan dunia internasional atas kasus yang dialami Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.
"Luar biasa pejuang kita. Banyak orang sepakat, Mas Ahok sedang membela Pancasila dan bukan membela dirinya sendiri,” ujar Kristiadi, Rabu (14/12/2016).
Menurutnya, peluang Ahok dihukum dalam kasus penistaan agama sangat kecil. Namun, dengan syarat, perspektif hukum berjalan lurus, termasuk mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
"Kalau perspektif hukum berjalan lurus, saya optimistis Mas Ahok sulit dijatuhi hukuman," ujarnya.
Karena itu, Kristiadi berharap agar penegak hukum harus melakukan langkah-langkah sesuai dengan asas hukum yang berlaku. Sebab, kasus hukum Ahok ini juga mendapat atensi dari dunia internasional.
"Kalau hukum tunduk kepada tekanan orang ‘ngamuk’, di mata publik internasional pasti dipertanyakan. Negara kalah dengan monster. Tidak ada kepastian hukum, investor pasti takut," pungkasnya.