Bisnis.com, JAKARTA - Petugas gabungan dari Satpol PP dan Petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Sudin Sosial Jakarta Selatan menggelar razia Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Operasi ini menyasar para pedagang kaki lima (PKL), penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan juru parkir (jukir) liar. Hasilnya, sebanyak empat jukir liar berhasil diamankan.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran di titik rawan seperti, Jalan Pasar Minggu Raya, Jalan Kapten Tendean, Jalan Radio Dalam IV, Jalan Pakubuwono, Putaran TMP Kalibata dan sekitarnya.
Dikatakan Ujang, penertiban berawal dari aduan warga yang merasa resah dengan keberadaan jukir liar atau pak ogah di jalan tersebut.
"Terkadang suka memaksa, pihaknya melakukan penertiban secara persuasif," ungkap Ujang, Jumat (2/12).
Dengan kendaraan operasional Satpol PP, empat jukir liar itu dibawa ke panti sosial untuk diberi pelatihan serta pembinaan.
Kerap Meresahkan Pengguna Jalan, Empat Jukir di Jaksel Diamankan
Operasi ini menyasar para pedagang kaki lima (PKL), penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan juru parkir (jukir) liar. Hasilnya, sebanyak empat jukir liar berhasil diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium