Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan memeriksa gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11/2016) mulai pukul 09.00 WIB.
"Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes (Polri)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polidi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum, status Ahok sebagai tersangka tidak membatalkan kepesertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Besok, Polisi Periksa Ahok
Polisi akan memeriksa gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11/2016) mulai pukul 09.00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

6 jam yang lalu
Rapor Emiten Menara TOWR, MTEL dan TBIG
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
