Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Polisi Periksa Ahok

Polisi akan memeriksa gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11/2016) mulai pukul 09.00 WIB
Calon Gubernur DKI Jakarta yang juga petahana Basuki Tjahaja Purnama (tengah) tiba di kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Senin (24/10)./Antara
Calon Gubernur DKI Jakarta yang juga petahana Basuki Tjahaja Purnama (tengah) tiba di kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Senin (24/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan memeriksa gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11/2016) mulai pukul 09.00 WIB.

"Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes (Polri)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polidi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum, status Ahok sebagai tersangka tidak membatalkan kepesertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper