Bisnis.com, JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Kalau menurut peraturan perundangan-undangan, walau Ahok telah berstatus tersangka, Pilkada jalan terus dan tidak berpengaruh pada statusnya sebagai calon. Begitu pula jika dia berstatus terdakwa," ujar Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi kepada wartawan, Sabtu (19/11/2016).
Bahkan, ujarnya, jika Ahok menang di Pilkada DKI Jakarta pada Februari 2017 mendatang, dan saat itu statusnya terdakwa, maka yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Hanya saja pada saat itu juga dia diberhentikan sementara sebagai Gubernur hingga perkaranya selesai.
"Pasal 191 dan Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2015 juga melarang baik itu calon maupun parpol untuk baik itu mengundurkan diri dari pencalonan ataupun menarik dukungan kpd calon tersebut," katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (17/11/2016) mengatakan ,bawa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap bisa menjadi bakal calon di Pilkada DKI Jakarta.
Margarito berpendapat, proses penyidikan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Status itu tidak mengubah dan menggugurkan dia (Ahok) menjadi calon gubernur," ujarnya.
"Dia masih tetap punya hak untuk menjadi calon gubernur. Jadi, sekali lagi, tidak ada hukum yang bisa dipakai dasarnya," ujarnya.
Margarito melanjutkan, walau Bareskrim nantinya dalam tahap penyidikan menemukan alat bukti yang kuat dan saksi yang cukup, tetap saja Ahok masih memiliki hak untuk maju mengikuti pencalonan Pilkada DKI Jakarta.
"Walaupun Bareskrim melakukan penyidikan kepada dia (Ahok). Dan, memiliki bukti bahwa dia (Ahok) layak dijadikan tersangka, dan Bareskrim memiliki keberanian menetapkan Ahok menjadi tersangka, dia tetap bisa ikut pilkada," ujarnya.